Monday, December 22, 2014

= TATA TERTIB SANTRI PDTA =




A. KEWAJIBAN (MA’MURAT)
Semua santri Pendidikan Diniyyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA) Annur Sa’adah berkewajiban :
1. Bertaqwa kepada Allah SWT, berbakti kepada kedua orang tua dan hormat serta taat kepada semua guru.
2. Menjaga nama baik PDTA Annur Sa’adah di manapun berada.
3. Taat kepada peraturan PDTA, berdisiplin dan belajar dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
4. Menjaga persatuan dengan menghormati dan menyayangi sesama santri PDTA.
5. Memulyakan kitab/buku-buku pelajaran dengan  cara tidak memperlakukan yang tidak hormat, seperti menyobek, mencoret, melempar dan lain sebagainya.
6. Datang di PDTA 10 menit sebelum waktu yang ditentukan.
7. Membaca do’a pada awal dan akhir pelajaran.
8. Menjaga ketenangan dan ketertiban selama proses belajar mengajar berlangsung.
9. Mengikuti/melaksanakan semua kegiatan PDTA.
10. Mengikuti jama’ah sholat ashar pada waktu istirahat.
11. Mengikuti semua pelajaran dengan sungguh-sungguh serta mempunyai catatan pelajaran.
12. Mohon idzin bila meninggalkan PDTA sebelum waktunya atau tidak mengikuti pelajaran sejak awwal dengan tertulis atau lisan.
13. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan, bersih, rapi, sopan, dan sederhana serta sesuai dengan ajaran Islam, laki-laki memakai peci dan perempuan memakai jilbab.
14. Membayar SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya serta iuran PDTA lainnya yang telah ditentukan tepat pada waktunya.
15. Menjaga kebersihan dan keindahan kelas, dan lingkungan PDTA.
16. Santri/ketua kelas melaporkan kepada guru/staf kantor bila terjadi jam kosong.
17. Santri yang kehilangan apapun di dalam kelas harap segera lapor kepada wali kelas/guru PDTA.
18. Tidak masuk harus idzin tertulis yang diketahui oleh wali santri, bila sakit lebih dari 3 hari harus disertai surat keterangan dari yang berwenang.

B. LARANGAN (MANHIYYAT)
Semua santri Pendidikan Diniyyah Takmiliyah Awwaliyah (PDTA) Annur Sa’adah dilarang:
1. Melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam baik di dalam maupun di luar PDTA.
2. Melakukan perbuatan yang berlawanan atau bertentangan dengan Kewajiban di atas.
3. Mengadakan hubungan lewat surat atau dengan apapun antara putra putri yang melanggar ketentuan syara’.
4. Mencemarkan nama baik PDTA beserta semua perangkatnya.
5. Meninggalkan kelas/PDTA sebelum waktunya kecuali ada izin terlebih dahulu.
6. Tidak mengikuti proses belajar mengajar dan atau kegiatan PDTA yang lain tanpa izin.
7. Berpakaian yang senonoh dan seronok serta membuka aurat.
8. Menulis, mencoret dinding, meja, kursi milik PDTA.
9. Merusak taman atau fasilitas milik PDTA.
10. Merubah atau merusak barang inventaris PDTA.
11. Membawa barang mainan, komik, majalah, surat kabar, tabloid atau buku yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran di PDTA.
12. Berjalan di jalan umum dengan berjajar lebih dari dua yang memenuhi ruas jalur kiri.


C. SANKSI (TA’ZIRAAT)
Setiap santri yang melanggar tata tertib PDTA ini akan dikenakan sanksi-sanksi sbb:
1. Untuk pelanggaran kecil akan di tegur secara lisan atau tulisan.
2. Untuk pelanggaran sedang akan dihukum sesuai kebijaksanaan guru/kepala PDTA.
3. Untuk pelanggaran berat akan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu, atau diserahkan kembali kepada orang tuanya.
4. Menyita barang/mainan yang dilarang dibawa ke PDTA dan akan dikembalikan setelah ada penyesalan dan janji dari yang bersangkutan untuk tidak mengulanginya.


D. LAIN- LAIN
1. Peraturan Masuk PDTA
a) Semua santri harus disiplin masuk tepat waktu pukul 15.00 WIB.
b) Bagi yang mendapat jadwal piket harus masuk minimal 10 menit sebelum jam masuk.
c) Setelah bel berbunyi semua santri harus membaca doa dan membaca surat yang ada di juz amma selama 15 menit.
2. Peraturan terlambat masuk dan Pulang.
a) Santri yang datang terlambat akan diberi teguran dan diperbolehkan masuk setelah membaca surat yang ada di juz amma selama 15 menit setelah itu diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelas.
b) Setiap santri harus mengikuti pelajaran/kegiatan di PDTA sampai akhir jam pelajaran (pulang) yaitu pukul 17.00 WIB.
3. Peraturan HP dan Jajanan
a) Selama proses belajar mengajar bagi yang membawa alat komunikasi/Hp harus dinonaktifkan.
b) Santri dilarang keras menggunakan Hp dilingkungan PDTA, kecuali di luar pagar.
c) Santri dilarang keras makan dan membawa Jajanan dilingkungan PDTA, kecuali diluar pagar.
d) Bagi santri yang tetap melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa membersihkan Lingkungan PDTA selama 15 Menit dan denda membawa sapu untuk disumbangkan di PDTA.
4. Barang yang tidak diketahui pemiliknya atau barang yang diterlantarkan oleh pemiliknya yang ditemukan oleh PDTA setelah diumumkan lewat dari satu tahun akan dimiliki oleh PDTA untuk kemaslahatan PDTA.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.


Geringging Jaya, Juli 2010
Kepala PDTA,




TRANDIANTO


0 comments:

Post a Comment